TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
A. Pengangkatan dan Pemeberhentian
1. Syarat yang dipenuhi Pengangkatan Perangkat Desa
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas materai
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika,bermaterai;
d. Ijazah pendidikan dari Sekolah Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
g. Surat Permohonan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
h. SKCK Asli / Fotocopy Berlegalisir dari Polres
i. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara dengan Hukuman Badan atau Hukuman Percobaan
j. Surat Keterangan Tidak Sedang Berstatus Tersangka atau Terdakwa karena Tindak Pidana Kejahatan Kesengajaan yang diancam
dengan Pidana Penjara (Asli / Fotocopy Berlegalisirdari Pengadilan)
k. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihanya (Asli / Fotocopy Berlegalisir dari Pengadilan)
l. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum
Tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih (Asli / Fotocopy Berlegalisir dari
Pengadilan)
m. Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa ........ / Dusun .......... Desa ....... selama menjabat Perangkat Desa ..
n. Foto copy E-KTP dan KK Berlegalisir
o. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
p. Surat Ijin / Persetujuan Pejabat yang berwenang Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari PNS, TNI / Polri;
q. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari BPD (Bermaterai)
r. Rekomendasi dari Camat.
2. Syarat yang di penuhi pemberhentian Perangkat Desa
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; ( Bukti KTP )
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
( Bukti Putusan Pengadilan )
c. Berhalangan tetap; ( bukti Keterangan Kesehatan )
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa. ( Bukti Sanksi yang diberikan )
f. Mengundurkan diri ( Bukti Pernyataan Mundur )
g. Rekomendasi tertulis Camat.
3. Mekanisme Pengusulan :
a. Kepala Desa Mengusulkan kepada Camat Rekomendasi Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa
( Contoh Format Surat 1 dan 2 )
b. Kepala Desa mengusulkan kepada Bupati untuk Pengangkatan Perangkat Desa; ( contoh Format surat 3 )
c. Surat Usulan Pengangkatan disertakan dengan Copy Syarat syarat admnistrasi sesuai dengan ketentuan pada
Poin 1 hurup a sd hurup r.
d. Kepala Desa mengusulkan kepada Bupati untuk Pemberhentian Perangkat Desa ( Contoh Surat Format surat 4 )
e. Surat Usulan Pemberhentian disertakan dengan Copy Syarat syarat Adminstrasi seuai dengan ketentuan pada
Poin 2 huruf a sd hurup f
B. Pemutahiran data Perangkat Desa :
1. Makanisme Pemutahiran data Perangkat Desa untuk Pengangkatan kembaili.
a. Semua perangkat Desa diusulkan kembali kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan pengangkatan
( Contoh Format Surat Usulan 1 )
b. Syarat yang wajib disertakan dalam pengusulan :
1. KTP Perangkat Desa yang bersangkutan dengan usia tidak lebih dari 60 Tahun,
2. Ijazah SD, SLTP,SLTA yang sudah dilegalisir.
3. Rekomendasi camat pada saat pertama kali diangkat,
4. SK Kepala Desa Pengangkatan perangkat Desa yang bersangkutan,
5. Pas poto 3 x 4 = 1 lembar
c. Kepala Desa membuat surat usulan Rekomendasi Persetujuan pengangkatan kembali perangkat Desa kepada Bupati
( Contoh Format Surat Usulan 3 )
d. Surat Usulan bersama dengan syarat administrasi tersebut pada hurup b poin 1 sd 5 diinput pada Sistem Layanan Informasi Desa
( SILIDA ) terintegrasi. Dengan alamat web. https://silida.tolitolikab.go.id/