• 07 Jul 2025
  • ABDUL GAFUR

LAPORAN SARANA DAN PRASARANA LAYANAN PADA POS BANTUAN HUKUM DESA PALLAKAWE

NAMA KEPALA DESA PALLAKAWE : USMAN. B, KECAMATAN : DAMPAL SELATAN, KABUPATEN : TOLITOLI, PROVINSI : SULAWESI TENGAH I. PENDAHULUAN. Ruangan Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe yang memadai, bersih, dan mudah diakses tidak hanya mencerminkan profesionalisme Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe, tetapi juga secara langsung memengaruhi kepuasan, kenyamanan, dan efisiensi penerima layanan. Kelayakan ruangan pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe memiliki dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan secara keseluruhan II. TUJUAN Pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe yang berkualitas merupakan esensi dari fungsi Pos Bantuan Hukum yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan Pos Bantuan Hukum yang baik tidak hanya mencakup aspek substansi pelayanan, tetapi juga aspek fisik dan lingkungan tempat pelayanan tersebut diberikan. Kelayakan ruangan layanan Pos Bantuan Hukum, dalam hal ini, memegang peranan penting dalam menciptakan pengalaman positif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan. III. Sarana dan Prasarana Yang Tersedia 1. Ruangan Layanan 2. Meja dan Kursi 3. Komputer dan print 1 Unit 4. ATK 5. Browsur 6. Kebersihan dan Kerapian IV. Kesimpulan Pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe adalah segala kegiatan atau layanan yang diselenggarakan oleh Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe yang berkualitas tinggi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan masyarakat, pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe perlu dilakukan dengan cepat, tepat, transparan, dan adil, serta berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. V. Penutup Pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe yang berkualitas tinggi mencerminkan penerapan prinsip-prinsip good governance, seperti partisipasi, supremasi hukum, transparansi, dan keadilan.