• 07 Jul 2025
  • ABDUL GAFUR

SOSIALISASI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM DESA PALLAKAWE

NAMA KEPALA DESA : USMAN. B DESA : PALLAKAWE KECAMATAN : DAMPAL SELATAN KABUPATEN : TOLITOLI PROVINSI : SULAWESI TENGAH TANGGAL KEGIATAN : 25 JUNI 2025 WAKTU : JAM 08.00 PAGI S/D SELESAI TEMPAT PELKSANAAN : GEDUNG SERBA GUNA DESA PALLAKAWE I. PENDAHULUAN Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu. Tanpa adanya hukum, masyarakat akan dilanda kekacauan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi sangat penting. Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe adalah proses penyebaran informasi dan pemahaman mengenai hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum, yaitu pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta pentingnya mematuhi aturan hukum. Sosialisasi Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe juga bertujuan untuk membentuk budaya hukum, yaitu sikap dan perilaku masyarakat yang selalu berpedoman pada hukum dalam segala aspek kehidupan. Dengan adanya sosialisasi Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe yang efektif, diharapkan. II. TUJUAN Dengan adanya Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai hukum, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungannya. Sosialisasi Dengan adanya sosialisasi hukum yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai hukum, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungannya. Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe juga dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pallakawe. III. Peserta Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe sebanyak 50 Orang yang terdiri dari : 1. Camat Dampal Selatan 2. Bhabinkamtibmas Desa Pallakawe 3. Babinsa Desa Pallakawe 4. Kepala Desa Beserta Aparat Desa Pallakawe 5. Kelompok Keluarga Sadar Hukum / Kadarkum 6. Tokoh Agama, Adat, Masyarakat, Pemuda, Perempuan dan Kader-kader Kesehatan Desa Pallakawe 7. IV. Narasumber 1. Usman. B ( Kepala Desa Pallakawe ) 2. ABD. Gafur ( Kasi Pemerintahan Desa Pallakawe ) V. Materi Sosialisasi 1. Penguatan Program Prioritas Pemerintah dalam Pembangunan Desa Pallakawe 2. Alternatif Penyelesaian Sengketa 3. Akses Keadilan melalui Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe VI. Hasil Kegiatan 1. Masyarakat Desa Pallakawe menjadi lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Masyarakat Desa Pallakawe cenderung lebih patuh pada aturan dan hukum yang berlaku, serta lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak melanggar hukum. 3. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, potensi terjadinya tindak kriminal dan kekacauan sosial dapat diminimalkan karena masyarakat Desa Pallakawe lebih memahami konsekuensi hukum dari perbuatan mereka. 4. Masyarakat Desa Pallakawe menjadi lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta berpartisipasi dalam proses pembangunan desa. VII. Penutup. Dengan Adanya kegiatan sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum Desa Pallakawe ini, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat desa. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dari seluruh masyarakat desa dan dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap laporan ini dapat memberikan gambaran mengenai kegiatan yang telah kami laksanakan dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan serupa di masa depan. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi terciptanya masyarakat desa yang sadar hukum.